AHY Gugat 10 Penyelenggara KLB ke PN Jakarta Pusat, Bambang Wijoyanto : Saat Ini Terjadi Brutalitas Demokrasi

- 12 Maret 2021, 14:38 WIB
Bambang Widjojanto jadi kuasa hukum partai Demokrat dalam gugatan di PN Jakarta Pusat
Bambang Widjojanto jadi kuasa hukum partai Demokrat dalam gugatan di PN Jakarta Pusat /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol/

PORTAL BREBES - Partai Demokrat dibawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggugat 10 orang yang terlibat Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Bambang Widjojanto (BW) ditunjuk sebagai kuasa hukum bersama timnya Partai Demokrat karena ke 10 politisi yang menggelar KLB Deli Serdang diyakini telah melanggar aturan perundang-undangan Republik Indonesia.

Terkait penunjukkannya sebagai kuasa hukum BW mengaku terhormat ditunjuk AHY untuk menangani kasus Partai Demokrat tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari Ini Jumat 12 Maret 2021 : Hari Ini Cocok Untuk Mendapatkan Kesempatan Kedua

Sedangkan terhadap permasalahan yang terjadi di tubuh Partai Demokrat ini, BW menyampaikan, bahwa pada masa kepemimpinan Presiden Jokowi saat ini, konstitusi partai telah diinjak-injak.

Oleh karena itu, kata dia, perjuangan di pengadilan menjadi benteng terakhir dalam memulihkan kembali demokrasi.

"Sudah disebutkan pasal 1 konstitusi jelas kita bukan sekadar negara hukum. Kita ini negara yang demorkatis artinya bebasis pada kepentingan rakyat," kata BW saat ditemui di PN Jakarta Pusat bersama tim dari Partai Demokrat kubu AHY, Jumat, 12 Maret 2021.

"Tadi ada yang menarik konstitusi partai diinjak-injak kalau ini diakomodasi, difasilitasi ini bukan sekedar abal-abal, ini brutalitas demokrasi terjadi di negara ini pada periode kepemimpinan pak Jokowi," ungkap BW,

Baca Juga: Kuota Internet Kemendikbud Boleh Buka Youtube, Tapi Dilarang Untuk Facebook, Twitter dan Tik TokBaca Juga: Kuota Internet Kemendikbud Boleh Buka Youtube, Tapi Dilarang Untuk Facebook, Twitter dan Tik Tok

Dilansir PortalBrebes.Com dari Pikiran-Rakyat.Com pada artikel berjudul, Singgung Moeldoko hingga Jokowi, BW Sebut Brutalitas Demokrasi Terjadi di Negara Ini, BW menyebutkan kalau orang-orang yang terlibat di dalam KLB tersebut difasilitasi, maka partai politik bisa hancur.

Terlebih kata dia, ada Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai representasi Negara.

"Itu tidak hanya mengancam partai, tapi sendi kehidupan bangsa dan negara. Bukan soal main-main tapi ada representasi pak Moeldoko yang posisinya sangat strategis bagi KSP. Simbol negara ada disitu," tandas BW menambahkan.

Karena itu, kata BW, kedatangannya bersama Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat untuk menggunakan dan memuliakan hukum.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Jumat 12 Maret 2021 : Bersiap Untuk Kabar Baik Terutama Soal Rumah

"Mudah-mudahan hukum berpihak dan berpijak pada kepentingan masyarakat, dan kemaslahatan demokrasi," kata dia.

Diketahui, dari 13 kuasa hukum di antaranya ada Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Mehbob, dan Muhajir.

Selain itu ada pula nama Rony E. Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Widjarjajo, Diana Fauziah, Yandri Sudarso, dan Reinhard R. Silaban.

Kesemua 13 Kuasa Hukum tersebut tergabung ke dalam 'Tim Pembela Demokrasi' yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan Teuku Riefky Harsya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini Jumat 12 Maret 2021 : Merasa Tidak Aman dan Gelisah di Bidang Asmara

Sementara itu dilansir dari Antaranews, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra saat ditemui di PN Jakarta Pusat mengatakan para tergugat itu diyakini telah melanggar anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) sebagai dasar hukum tertinggi partai, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.2/2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), dan Pasal 1 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.

“Sangat jelas mereka melanggar UU Parpol, salah satunya Pasal 26, (disebutkan, red) bahwa kader yg telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat. Itu salah satu pasal saja yang kami sebutkan, tapi ada pasal-pasal lain yang juga kami sampaikan dalam gugatan ini,” kata Herzaky didampingi beberapa anggota tim kuasa hukum Partai Demokrat.

Baca Juga: Sinopsis Drama Turki Hercai Jumat 12 Maret 2021 : Reyyan Ingat Azize Sebenarnya yang Menyelamatkan Bayinya

Ia lanjut menerangkan para tergugat, yang jumlahnya mencapai 10 orang, juga melanggar AD/ART partai, sebagaimana telah ditetapkan dalam Kongres Partai Demokrat Kelima, dan telah disahkan oleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat.

Saat ditanya mengenai 10 orang tergugat itu, Herzaky belum bersedia menyebutkan nama-namanya secara detail.

“Kami datang ke pengadilan dengan harapan semoga pengadilan bisa menjadi benteng terakhir bagi kami memperjuangkan keadilan, menegakkan keadilan dan kebenaran. Di sini, kami mencari keadilan,” ujar Herzaky sebelum menyerahkan gugatan ke PN Jakpus.***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: ANTARA Pikiran-Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x