Timbulkan Gangguan Kamtibmas Polresta Bogor Razia dan Musnahkan 363 Knalpot Bising

- 16 Maret 2021, 17:51 WIB
Razia 8 Hari, Polisi Musnahkan 363 Knalpot Bising
Razia 8 Hari, Polisi Musnahkan 363 Knalpot Bising /

PORTAL BREBES - Adanya pengguna sepeda motor yang suka melakukan modifikasi knalpot kendaraannya agar memiliki suara keras atau bising memang sering menjengkelkan masyarakat akibat suara keras yang ditimbulkannya.

Polres Bogor Kota, Polda Jawa Barat merespon dengan mengambil tindakan tegas dengan melakukan penindakan langsung dan dalam delapan hari terakhir berhasil terhimpun 363 knalpot bising berbagai ukuran.

Oleh petugas knalpot yang berpotensi mengundang gangguan Kamtibmas tersebut akhirnya dimusnahkan dengan cara dipotong.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo menerangkan, pemakaian knalpot bising tak hanya menimbulkan dampak negatif dari faktor lalu lintas, namun juga berpotensi terjadi gangguan keamanan (kamtibmas).

"Memahami bahwa knalpot bising ini dimensinya tidak hanya masalah lalu lintas namun juga tidak sedikit awal dari penyebab berbagai gangguan kamtibnas lainnya tawuran dan sebagainya," ujar Susatyo kepada wartawan, dalam siaran persnya, Selasa 16 Maret 2021.

Lebih jauh Susatyo menuturkan, knalpot bising dapat memacu pemakainya ugal-ugalan di jalan. Sehingga, orang lain juga bisa terpancing emosi serta berpotensi terjadi kecelakaan.

Baca Juga: Drama Turki Hercai Hari Ini di NET TV Selasa 16 Maret 2021 : Zehra Mendengar Pembicaran Hazar dengan Nenek

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 16 Maret 2021 : Bu Rosa Melihat DVD Milik Roy yang Dibawa oleh Angga Waktu Itu

"Knalpot bising itu memancing pengendara itu untuk menarik gas kencang. Otomatis kendaraan pun akan semakin kencang dan berbahanya tidak hanya pengendara tapi juga semua orang di jalan," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x