PORTAL BREBES - Kepolisian akhirnya menetapkan Hermawan yang dijuluki Ustadz Gondrong sebagai tersangka setelah aksi penggandaan uang yang dilakukannya di Bekasi, viral di media sosial (medsos).
Polisi juga secara resmi telah menahan Ustad Gondrong di Polres Metro Kabupaten Bekasi. Penahanan telah dilalukan sejak Senin 22 Maret 2021 di Polres Metro Bekas.
Selain itu, empat orang yang terlibat dalam aksi penggandaan uang di Bekasi telah diamankan pihak kepolisian.
Hal itu sebagaimana dikemukakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. Yusri menyebut bahwa dua dari lima orang tersebut antara lain Herman (ustad gadungan yang menggandakan uang) beserta istrinya.
“Yang sudah diamankan itu lima orang ya, termasuk dengan saudara H dan istrinya sendiri yang berinisial NP (18), serta beberapa orang lainnya,” ungkap Yusri kepada wartawan seperti dilansir PMJ News.
Baca Juga: Polisi Sita Jenglot Milik Ustadz Gondrong Pengganda Uang, Motif Pembuatan Videonya Terungkap
Yusri menjelaskan, pihak Polres Metro Bekasi mengamankan kelima orang tersebut setelah melakukan penyelidikan sementara terkait video viral yang ramai beredar di Facebook.
Diketahui, yang membuat video tersebut merupakan orang lain yang berinisial NP serta yang menyebarkannya ke media sosial adalah saudari M.
“Bukan dia ya, dia hanya yang melakukan penggandaan saja melalui trik sulap, iseng aja sebenarnya,” sambungnya.