PORTAL BREBES - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tidak berwenang menggelar sidang atas kasus pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab (HRS).
Karena salah satu peristiwa yang masuk dalam laporan terhadap HRS berada di kawasan Megamendung, Bogor Jawa Barat dan peristiwa lainnya terjadi di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Karenanya PN Jakarta Timur tidak berwenang menyidang perkara itu sebab peristiwanya terjadi di wilayah Jakarta Timur.
Hal itu disampaikan kuasa hukum HRS, Munarman saat ditemui wartawan di PN Jakarta Timur, Selasa 23 Maret 2021.
"Kita menganggap PN Jaktim itu tidak berwenang karena (peristiwa) ini terjadi di Megamendung. Bukan di PN Jakarta Timur," kata ungkap Munarman.
Selain itu, menurutnya, panitia juga sudah membayarkan denda untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara maulid Nabi Muhammad di Petamburan Jakarta Pusat.
Baca Juga: Polisi Sita Jenglot Milik Ustadz Gondrong Pengganda Uang, Motif Pembuatan Videonya Terungkap
Munarman menyebutkan, pihak panitia bahkan sudah membayar denda atas pelanggaran protokol kesehatan tersebut sebesar Rp50 juta.