Tidak Tebang Pilih, Ini 10 Jenis Pelanggaran Yang Terdeteksi Kamera Tilang Elektronik

- 25 Maret 2021, 10:15 WIB
Jenis Pelanggaran  yang terdeteksi kamera ETLE.
Jenis Pelanggaran yang terdeteksi kamera ETLE. /pixabay.com/StockSnap

PORTAL BREBES - Korps Lalu lintas (Korlantas Polri) telah menerapkan tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai Selasa 23 Maret 2021.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meresmikan program penerapan tilang elektronik tersebut secara nasional tahap pertama di gedung NTMC Polri.Penerapan ETLE nasional pada dasarnya merupakan sebuah terobosan Korlantas Polri untuk mewujudkan dan mendukung program kerja 100 hari Kapolri.

Pada tahap awal ETLE diterapkan di 12 kepolisian daerah dengan 244 kamrea tilang elektronik. Namun nantinya secara bertahap akan dikembangkan di 34 provinsi, setiap ibu kota, kabupaten dan kota madya.

Baca Juga: Shalat Tahajud dan Keistimewaanya, Ustadz Adi Hidayat : Diberi Jalan keluar Terbaik

Baca Juga: Randu Jajar Pemalang yang Pantang Ditebang, Bila Nekad Ditebang Mitosnya Desa Sikasur Jadi Lautan

Teknologi ETLE yang digunakan dalam melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas tidak akan pandang bulu. Semua lapisan masyarakat, baik sipil, pemerintahan bhakan TNI/Polri yang menggunakan kendaraan pribadi maupun dinas jika terekam oleh kamera ETLE melakukan pelanggaran maka akan ditindak.


Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, ada sepuluh jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang eletronik. Pelanggaran tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut 10 pelanggaran yang terdeteksi kamera tilang elektronik :

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

3. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel

Baca Juga: Mulai Hari Ini Penumpang Kereta LRT Jakarta Bisa Membawa Sepedanya Naik Kereta, Simak Stasiun Tempat Naiknya

Baca Juga: Kode Redeem FF 25 Maret 2021 Terbaru, Buruan Klaim Hadiahnya

4. Melanggar batas kecepatan

5. Menggunakan pelat nomor palsu

6. Berkendara melawan arus

7. Menerobos lampu merah

8. Tidak menggunakan helm

9. Berboncengan lebih dari dua orang

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.


Sumber : Korlantas.polri.go.id

Editor: Wisnu Probolaksono

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x