KPK Hentikan Penyidikan Perkara Sjamsul Nursalim Terkait Kasus Dengan Kerugian Negara Rp4,58 Triliun

- 1 April 2021, 20:41 WIB
 Surat panggilan terhadap Sjamsul Nursalim ditempel di papan pengunguman KBRI Singapura. ANTARA.
Surat panggilan terhadap Sjamsul Nursalim ditempel di papan pengunguman KBRI Singapura. ANTARA. /

PORTAL BREBES - Komsi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka Sjamsul Nursalim dan istri-nya Itjih Nursalim pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

SP3 yang dikeluarkan KPK ini merupakan SP3 pertama sepanjang sejarah berdirinya institusi penegak hukum tersebut.

Penerbitan SP3 mendapat landasan hukum berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2019 atau setelah dilakukannya Revisi UU KPK.

"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim) selaku pemegang saham pengendali BDNI dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim) bersama-sama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis 1 April 2021.

Baca Juga: Viral Seorang Kakak Jual Adiknya di Marketplace Sebagai Barang BekasBaca Juga: Viral Seorang Kakak Jual Adiknya di Marketplace Sebagai Barang Bekas

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Kamis 1 April 2021, Apakah Ken dan Maudy Akan Bertunangan?Baca Juga: Sinopsis Love Baca Juga: Story The Series Kamis 1 April 2021, Apakah Ken dan Maudy Akan Bertunangan?

Pasangan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nusalim sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sejak 2 Oktober 2019 karena diduga merugikan kerugian negara hingga Rp4,58 triliun.

Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada Juni 2019.

"SP3 tersebut ditetapkan pada 31 Maret 2021 dan KPK akan memberitahukan kepada tersangka mengenai penghentian penyidikan perkara tersebut," tutur Alexander.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah