Dana tersebut akan digunakan untuk mensejahterakan rakyat saat kondisi keuangan negara dalam kondisi darurat.
Bantahan serupa juga disamnpaikan Kemensetneg RI melalui akun Twitter @KemensetegRI. "Pemerintah Tidak Pernah Menerbitkan Keputusan Presiden Tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara," tulis akun @KemensetnegRI.***