Soal Jokowi Tanda Tangani Kepres Daruat Keuangan Negara, Setneg : Hoax

- 5 April 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi Kementerian Skretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg RI) membantah beredarnya informasi soal Presiden Jokowi telah menandatangani Kepres tentang Kedaruratan Keuangan Negara/Pixabay
Ilustrasi Kementerian Skretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg RI) membantah beredarnya informasi soal Presiden Jokowi telah menandatangani Kepres tentang Kedaruratan Keuangan Negara/Pixabay /


PORTAL BREBES - Menyusul beredarnya informasi kondisi kuangan negar dalam kondisi darurat hingga Presiden Joko Widodo sampai mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara dibantah Sekretariat Negara.

Sekretariat Negara membantah Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara tersebut.

Bantahan disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto untuk menanggapi beredarnya salinan Keppres tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara yang beredar di masyarakat Minggu 4 April 2021.

Baca Juga: Netizen Sebut Akun Setneg Jadi Seksi Dokumentasi Hajatan Gara-gara Unggah Pernikahan Atta-AurelBaca Juga: Netizen Sebut Akun Setneg Jadi Seksi Dokumentasi Hajatan Gara-gara Unggah Pernikahan Atta-Aurel

Baca Juga: Zodiak Sagitarius Hari ini 5 April 2021 : Bukan Hari Terbaik Untuk Memulai Proyek atau Mitra Baru

"Dengan ini kami nyatakan bahwa berita/informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar (hoaks). Sampai dengan saat ini Pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden mengenai penetapan kedaruratan keuangan negara," katanya Sekreriat Negara seperti dikutip PortalBrebes.Com dari laman setneg.go.id, Senin 5 April 2021.

Sebelumnya, beredar Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara. Dalam keputusan presiden tertanggal 17 Maret 2021, kondisi darurat keuangan negara berlaku sejak 17 Maret lalu.

Atas kondisi itu, Jokowi menetapkan kedaruratan keuangan negara itu wajib ditangani secepat-cepatnya pada 31 Maret 2021.

Baca Juga: Oknum Guru SD Ditangkap Polisi, Nekad Tanam 1/4 Hektare Ganja di Dekat SekolahBaca Juga: Oknum Guru SD Ditangkap Polisi, Nekad Tanam 1/4 Hektare Ganja di Dekat Sekolah

Melalui keputusan itu, ia berharap seluruh bank terkait bisa bekerja sama dalam menjamin kelancaran pencairan dana SBI (080264)-24 SD.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: setneg.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x