Koboi Jalanan yang Todongkan Pistol dan Viral di Media Sosial, Ternyata Tidak Memiliki Ijin Memegang Senjata

- 4 April 2021, 16:07 WIB
Tangkapan layar kejadian yang viral di media sosial karena adanya peristiwa kecelakaan namun sang pengemudi Fortuner malah acungkan pistol di kawasan Duren Sawit,Jakarta/Instagram
Tangkapan layar kejadian yang viral di media sosial karena adanya peristiwa kecelakaan namun sang pengemudi Fortuner malah acungkan pistol di kawasan Duren Sawit,Jakarta/Instagram /

PORTAL BREBES - Pengemudi Fortuner yang berlagak bak koboi jalanan karena menodongkan pistol usai menabrak dua wanita pengendara sepeda motor di kawasan Duren Sawit, Jakarta diduga tidak memiliki ijin memegang senjata.

Sebab Persatuan Berburu dan Menembak Indonesia (Perbakin) tidak pernah menerbitkan KTA atas nama MFA atau sang koboi jalanan yang viral lantaran menodongkan pistol kepada pengendara motor di Duren Sawit.

"Perbakin sudah melakukan pemeriksaan, dan sudah menyatakan bahwa tidak ada terdaftar nama yang bersangkutan (MFA) di Perbakin," kata Kabid Polda Metro Jaya, Yusri Yunua.

Terkait hal itu penyidik juga masih terus mendalami kepemilikan senjata yang digunakan MFA yang sebelumnya sempat ditodongkan kepada pengguna jalan lain.

Baca Juga: Banjir Bandang Terjang Flores Timur 23 Orang Meninggal, Dua Lainnya Masih dalam Pencarian

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo, Minggu 4 April 2021 : Ada Keuntungan Finansial Bagi Pekerja Industri KreatifBaca Juga: Ramalan Zodiak Virgo, Minggu 4 April 2021 : Ada Keuntungan Finansial Bagi Pekerja Industri Kreatif

Atas perbuatannya tersebut, MFA bakal dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 lantaran memiliki senjata air soft gun tanpa izin. Penyidik juga membuka kemungkinan MFA ditetapkan sebagai tersangka kasus laka lantas.

Sementara itu Ditreskrimum Polda Metro Jaya seperti dikutip PortalBrebes.Com dari laman PMJNews, Minggu 4 April 2021 telah menetapkan pengemudi Fortuner, MFA (36) yang menodongkan senjata api saat terlibat kecelakaan lalu lintas di Duren sawit, Jakarta Timur, sebagai tersangka.

Dia dijerat dengan pasal kepemilikan senpi. "Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Undang-Undang Darurat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah