Jozeph Paul Zhang Dipastikan Masih Berstatus WNI , Terancam Dideportasi dan Dijemput di KBRI Jerman

- 20 April 2021, 19:46 WIB
Jozeph Paul Zhang.
Jozeph Paul Zhang. /Sumber: Tangkapan layar Youtube.com/Masoji com

 

PORTAL BREBES - Meskipun sudah meninggalkan Indonesia sejak tahun 2018, Jozeph Paul Zhang tersangka dugaan penistaan agama yang viral karena mengaku nabi ke-26 dan menistakan Agama Islam ternyata masih bestatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Kepastian itu disampaikan Kombes Ahmad Ramadhan dari Divisi Humas Polri di Jakarta dalam keterangan pers yang diperoleh PortalBrebes.Com, Senin 20 April 2021.

Dalam keterangan pers yang diunggah di akun instagram @divisihumaspolri Kombes Ahmad Ramadhan mengutarakan sejumlah fakta baru mengenai kasus penistaan agama yang dilakukan Jozeph Paul Zhang.

Terkait status kewarganegaraan, menurut Ahmad Ramdhan, berdasarkan hasil koordinasi penyidik dengan Atase Polri pada KBRI di Berlin Jerman, didapatkan data imigrasi dan informasi sejak tahun 2018 hingga bulan April.

Baca Juga: Jozeph Paul Zhang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama, Inilah Profil Biografinya

Baca Juga: Nama Hasyim Asy’ari Hilang dari Naskah Kamus Sejarah Indonesia, F-PKS : Bentuk Pengkhianatan Sejarah Bangsa

Detalnya, kata Ahmad Ramdhan, pada tahun 2018 terdapat 56 orang yang mengajukan perubahan status kewarganegaraan.

Pada tahun tahun 2019 terdapat 50 orang, tahun 2020 ada 61 orang. "Dan di 2021 sampai bulan April ada 4 orang dan tidak ada nama JPZ (Jozeph Paul Zhang)," ungkap Ahmad Ramdhan.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Instagra Div Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah