Kasus Penistaan Agama, Menag: Tindakan Menistakan Agama Tidak Dibenarkan Atas Alasan Apapun

- 19 April 2021, 13:27 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberikan apresiasinya terhadap langkah proaktif Polri dalam menindak pelaku penista agama.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberikan apresiasinya terhadap langkah proaktif Polri dalam menindak pelaku penista agama. /Instagram.com/gusyaqut/

PORTAL BREBES - Kasus penistaan agama seolah tak pernah berhenti terjadi di Indonesia. Para pelakunya pun semakin beragam mulai dari remaja hingga orang tua.

Terbaru ada Youtuber Joseph Paul Zhang yang menistakan agam Islam dan Desak Made Wang diduga menista agama hindu yang dulu pernah dianutnya.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa setiap umat beragama harus meyakini kebenaran keyakinan agamanya.

Baca Juga: Jozeph Paul Zhang Dikecam Karena Mengaku Nabi ke 26, Polri Lakukan Pengejaran dan Akan Terbitkan DPO

Baca Juga: Saksikan Film Overdrive dan Drive Hard di Bioskop Trans TV : Jadwal Acara Trans TV 19 April 2021

Namun demikian, hal itu tidak boleh diikuti dengan sikap merendahkan atau menyalahkan ajaran atau keyakinan agama yang lainnya.

Menurut Yaqut, tindakan menistakan agama jelas tidak dibenarkan atas alasan apapun. Oleh karena itu jika ada yang melakukan perbuatan tersebut, aparat harus bertindak tegas.

"Saya mendorong aparat untuk menindak setiap pelaku ujaran atau pun perbuatan yang mengarah pada penistaan agama," tegasnya.

Baca Juga: Weton Senin Kliwon 19 April 2021 ini Ramalannya Menurut Primbon Jawa

Baca Juga: Ada Lowongan Kerja di BUMN Bagi Penyandang Disabilitas, Jangan Lewatkan Kesempatan ini

Halaman:

Editor: Wisnu Probolaksono

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x