PORTAL BREBES - Tempat pelayanan rapid test Covid-19 di Bandara Kualanamu, Medan digerebek aparat kepolisian Polda Sumatra Utara.
Penggerebekan dilakukan karena pelayanan rapid test antigen yang berada di lantai Mezzanine, Bandara Kualanamu itu diduga menggunakan alat rapid test bekas.
Plt Executive General Manager (EGM) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional Kualanamu, Agoes Soepriyatno pun telah mengkonfirmasi adanya penggerebekan tersebut.
"Benar memang ada penggerebekan, tapi untuk informasi selanjutnya akan kami sampaikan nanti ya," ungkap Agoes dalam keterangannya, Rabu 28 April 2021 seperti dilansir PMJ News.
Baca Juga: Munarman Ditangkap Densus 88 Antiteror, Fadli Zon : Saya Tidak Percaya dengan Tuduhan Teroris
Berdasarkan hasil penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan lima orang pegawai, di antaranya petugas kasir hingga petugas analisis. Saat ini, seluruhnya sedang menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Sumut.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti termasuk dengan alat rapid test bekas yang digunakan para pegawai serta memasang garis polisi di lokasi kejadian.
Baca Juga: Viral, Warga Rela Bugil Demi Tangkap Mahluk yang Diduga Babi Ngepet
Informasi dihimpun, kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial RN, AD, AT, EK, dan EI.
Mereka diamankan karena diduga telah menyalahi aturan proses rapid test antigen, yakni dengan menggunakan alat steril swab stuck bekas.***