PORTAL BREBES - Menjelang Hari Raya Idul Fitri bagi sebagian masyarakat lazim adanya pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) dan parsel.
Namun menjadi hal yang tidak biasa ketika permintaan THR atau parsel dilakukan oleh aparat pemerintahan desa kepada pengusaha yang ada di daerahnya.
Seperti yang viral di media sosial baru-baru ini, foto sebuah surat yang mengatasnamakan Kelurahan Jombatan Kecamatan Jombang Jawa Timur meminta THR atau parsel kepada sejumlah pengusaha di daerah tersebut.
Baca Juga: Puluhan Jamaah Salat Tarawih Terpapar Covid-19, Masjid dan Musala Ditutup di Banyumas
Baca Juga: KPK Cekal Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Terkait Kasus Suap dengan Tersangka Penyidik KPK
Dalam surat yang dikeluarkan pada tanggal 29 April 2021 tercantum permintaan THR atau parsel lebaran.
Permintaan tersebut ditujukan kepada pengusaha toko atau rumah makan yang ada di wilayah tersebut.
THR atau Parsel akan dibagikan kepada pegawai kantor Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang yang berjumlah 16 orang orang.
Baca Juga: Terbaru! Kode Redeem FF 30 April 2021 Buruan Klaim Free Skin Weapon
Baca Juga: Tempat Tidur Pasien Covid-19 di Pekanbaru Penuh, Lonjakan Kasus Naik Dua Kali Lipat
Bahkan dalam surat tersebut disebutkan bahwa THR atau parsel dikirimkan ke kantor kelurahan paling lambat hari Jumat 7 Mei 2021.
Menanggapi hal tersebut Camat Jombang, Muhdlor melalui tayangan video menyatakan bahwa belum ada pihak pengusaha toko atau rumah makan yang memberikan THR atau parsel seperti dikutip dari akun instagram @wargajombang.
"Alhmdulillah semuanya, tidak ada satupun yang sempat memberikan bantuan, sehingga semuanya sudah kita sikapi secara baik,"katanya
Baca Juga: Geger Babi Ngepet di Depok Ternyata Settingan, Pelakunya Ustadz yang Ingin Terkenal
Baca Juga: 115 Mobil Travel Gelap Antar Pemudik Ditangkap Polisi, Mereka Mematok Tarif Tinggi
Selain itu Muhdlor sudah memerintah untuk menarik semua surat yang sudah beredar.
Pihaknya juga sudah menegur pihak yang membuat dan menerbitkan surat edaran tersebut secara lisan maupun tertulis.
Muhdlor juga menyampaikan pihak kecamatan sudah memberikan surat secara resmi kepada para Kepala Desa atau Lurah agar tidak melakukan hal yang sama.***