PORTAL BREBES - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan tidak diperkenan untuk berpergian ke luar negeri.
Pencekalan terhadap politisi Partai Golkar itu dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Benar, KPK telah mengajukan permohonan pencekalan Azis Syamsuddin kepada imigrasi," kata Kepala Bagian (Kabag) Humas Kemenkumham Tubagus Erif melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat 30 April 2021.
Tubagus Erif mengatakan, sesuai peraturan pencekalan terhadap Azis Syamsuddin tersebut akan berlaku selama enam bulan ke depan.
"Pencekalan berlaku sejak 27 April 2021," ungkap Tubagus ERif.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah melakukan cegah dan dan tangkal (cekal) terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin agar tidak bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Puluhan Jamaah Salat Tarawih Terpapar Covid-19, Masjid dan Musala Ditutup di Banyumas
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaga itu telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pencegahan ke luar negeri. Selain Azis, ada dua orang lainnya juga turut dicegah.
"Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan," kata Ali.