Gandakan Uang dengan Printer dan Menjualnya di Facebook, Pedagang Es Krim Diringkus Polisi

- 29 April 2021, 06:25 WIB
Screenshoot Polres Tasik Kota Tasikmalaya mengungkap kasus uang palsu dengan tersangka pedagang es krim/Instagram/@polrestasikkota
Screenshoot Polres Tasik Kota Tasikmalaya mengungkap kasus uang palsu dengan tersangka pedagang es krim/Instagram/@polrestasikkota /

PORTAL BREBES - Diduga menggandakan dan menjual uang palsu melalui media sosial Facebook, Asep (44) seorang pedagang es krim di Tasikmalaya, Jawa Barat kini harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Ia ditangkap dan diringkus aparat kepolisian Satreskrim Polres Tasikmalaya dijerat dengan pasal Pasal 37 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 07 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Adanya kasus tersebut terungkap dalam konferensi pers jajaran Polres Tasikmalaya Kota yang juga diunggah pada akun Instagram @polrestasikota, Rabu 28 April 2021.

Konferensi pers atas kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP. Doni Hermawan, SH., S.I.K., M.Si.

Polres Tasikmalaya Kota menyebutkan bahwa pedagang es krim tersebut menjual uang palsu melalui media sosial Facebook.

Baca Juga: Ada Bapau Asli Indonesia dan Amanah Wali S5, Ini Jadwal Acara RCTI Hari Kamis 29 April 2021

Uang palsu yang dijual dilakukan dengan perbandingan di mana satu lembar uang asli ditukar dengan lima uang palsu.

Ketika melakukan penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan lembar uang palsu.

Selain barang bukti uang senilai Rp41 juta, polisi juga mengumpulkan barang bukti lainnya.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x