Gandakan Uang dengan Printer dan Menjualnya di Facebook, Pedagang Es Krim Diringkus Polisi

- 29 April 2021, 06:25 WIB
Screenshoot Polres Tasik Kota Tasikmalaya mengungkap kasus uang palsu dengan tersangka pedagang es krim/Instagram/@polrestasikkota
Screenshoot Polres Tasik Kota Tasikmalaya mengungkap kasus uang palsu dengan tersangka pedagang es krim/Instagram/@polrestasikkota /

"Uang palsu buatan tersangka sudah dipasarkan ke beberapa daerah seperti Karawang, Bekasi dan dikirim melalui jasa pengiriman barang setelah pembeli mentransfer uang pada tersangka," kata AKBP Doni.

Atas perbuatan yang dilakukan, AS dijerat dengan pasal Pasal 37 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 07 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan denda paling banyak Rp100 miliar.***

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah