Gandakan Uang dengan Printer dan Menjualnya di Facebook, Pedagang Es Krim Diringkus Polisi

- 29 April 2021, 06:25 WIB
Screenshoot Polres Tasik Kota Tasikmalaya mengungkap kasus uang palsu dengan tersangka pedagang es krim/Instagram/@polrestasikkota
Screenshoot Polres Tasik Kota Tasikmalaya mengungkap kasus uang palsu dengan tersangka pedagang es krim/Instagram/@polrestasikkota /

PORTAL BREBES - Diduga menggandakan dan menjual uang palsu melalui media sosial Facebook, Asep (44) seorang pedagang es krim di Tasikmalaya, Jawa Barat kini harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Ia ditangkap dan diringkus aparat kepolisian Satreskrim Polres Tasikmalaya dijerat dengan pasal Pasal 37 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 07 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Adanya kasus tersebut terungkap dalam konferensi pers jajaran Polres Tasikmalaya Kota yang juga diunggah pada akun Instagram @polrestasikota, Rabu 28 April 2021.

Konferensi pers atas kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP. Doni Hermawan, SH., S.I.K., M.Si.

Polres Tasikmalaya Kota menyebutkan bahwa pedagang es krim tersebut menjual uang palsu melalui media sosial Facebook.

Baca Juga: Ada Bapau Asli Indonesia dan Amanah Wali S5, Ini Jadwal Acara RCTI Hari Kamis 29 April 2021

Uang palsu yang dijual dilakukan dengan perbandingan di mana satu lembar uang asli ditukar dengan lima uang palsu.

Ketika melakukan penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan lembar uang palsu.

Selain barang bukti uang senilai Rp41 juta, polisi juga mengumpulkan barang bukti lainnya.

Polisi berhasil mengumpulkan uang palsu yang terdiri dari uang pecahan nominal Rp5.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Tersangka bernama Asep merupakan warga dari Kampung Cimuncang Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.

Akibat perbuatan yang dilakukannya, saat ini tersangka Asep terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.

Baca Juga: Heboh Penangkapan Babi Ngepet, Mbah Mijan : Babi Ngepet Punya Ciri Khas
Menurut AKBP Doni Hermawan selaku Kapolres Tasikmalaya Kota, Polisi mengamankan sejumlah barang seperti mesin printer, kertas HVS ukuran A4, dan sejumlah uang asli.

"Modus Operandi Pelaku yaitu membuat Uang Kertas Palsu dengan cara Mengcopy Uang Asli dengan menggunakan Printer," kata Kapolres AKBP Doni Hermawan.

Pelaku, kata dia, melakukan perbuatan tersebut berulang-ulang kali dan berbagai nilai dari mulai Rp. 5000,- Rp. 20.000,- Rp. 50.000 dan Rp. 100.000.

Kemudian Pelaku Menjual Uang Palsu tersebut kepada Konsumen dengan harga 1 Asli banding 5 Palsu, Pelaku melakukan perbuatannya sejak awal tahun 2021 dan menjual Uang Palsu tersebut menggunakan Media Sosial.

“Tersangka AS sudah memproduksi dan menjual uang palsu sejak awal 2021 lalu," katanya lagi.

AKBP Doni melanjutkan bahwa melalui media sosial Facebook, tersangka AS menjual uang palsu buatannya.

Baca Juga: Ada Gopi, Kulfi dan Radha Khrisna, Ini Jadwal Acara ANTV Hari Kamis 29 April 2021
AKBP Doni juga menyebutkan bahwa AS menjualnya dengan melakukan perbandingan satu lembar uang asli ditukarkan dengan lima lembar uang palsu.

"Uang palsu buatan tersangka sudah dipasarkan ke beberapa daerah seperti Karawang, Bekasi dan dikirim melalui jasa pengiriman barang setelah pembeli mentransfer uang pada tersangka," kata AKBP Doni.

Atas perbuatan yang dilakukan, AS dijerat dengan pasal Pasal 37 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 07 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan denda paling banyak Rp100 miliar.***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah