KPK Cekal Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Terkait Kasus Suap dengan Tersangka Penyidik KPK

- 30 April 2021, 12:50 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dicekal dan dilarang bepergian ke luar negeri. Pencekalan dilakukan sehubungan keterkaitannya dengan kasus suap dengan tersangka penyidik KPK yang ditengarai melibatkan politisi Partai Golkar tersebut/Instagram/azissyamsuddin.korpolkam
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dicekal dan dilarang bepergian ke luar negeri. Pencekalan dilakukan sehubungan keterkaitannya dengan kasus suap dengan tersangka penyidik KPK yang ditengarai melibatkan politisi Partai Golkar tersebut/Instagram/azissyamsuddin.korpolkam /

Pencegahan itu dilakukan terkait kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan kawan-kawan.

"Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," ujar Ali Fikri menambahkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebelum dilakukan pencekalan KPK telah melakukan penggeledahan. Penggeledahan kantor dan rumah Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin oleh penyidik KPK membuahkan hasil.

Ditemukan berbagai dokumen dan barang bukti yang terkait dengan perkara hingga akhirnya diangkut tim Komisi Antirasuah untuk penanganan kasus yang berkenaan kasus suap penyidik Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Baca Juga: Al dan Andin Tampil Bersama Shopee, Ikatan Cinta Pindah Jam Tayang, Jadwal Acara RCTI Jumat 30 April 2021

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 29 April 2021 membenarkan adanya temuan itu. "Ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara,” kata Ali Fikri seperti dilansir PortalBrebes.Com dari Antaranews.

“Selanjutnya bukti-bukti ini akan segera dilakukan analisis mendalam serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," ujarnya menambahkan.

 Ali Fikri juga mengungkapkan bahwa tim KPK menggeledah empat lokasi. Dua lokasi yaitu ruang kerja dan rumah dinas Azis Syamsuddin. Dua lokasi lain masih di Jakarta yakni apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

Politisi Partai Golkar Azis Syamsuddin ikut terseret dalam kasus itu karena diduga mengenalkan penyidik Stepanus Robin kepada Wali Kota Syahrial.

Penyidik KPK menyebutkan ada pertemuan di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020. Diduga, pertemuan tersebut membicarakan soal kasus jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang tengah ditangani komisi antirasuah.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Instagram @movreview ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah