Kejam! Gegara Hal Sepele Ayah Tega Aniaya Anak Tiri Hingga Alami Luka di Wajah

- 5 Mei 2021, 14:04 WIB
Korban penganiayaan anak didampingi neneknya
Korban penganiayaan anak didampingi neneknya /Purnama Irawan/Kabar Banten

PORTAL BREBES - Figur ayah sudah sepantasnya menjadi pelindung bagi anak-anaknya dari segala ancaman.

Namun nampaknya hal ini tidak dialami oleh Rohimah (11) asal Kampung Rangrang, Desa Sukanegara, Kecamatan Muncang, Lebak Banten.

Rohimah babak belur dan menderita luka lebam di bagian wajah akibat dianiaya oleh ayah tirinya yang bernama Supriyadi alias Yadi.

Baca Juga: Ustaz Yusuf Mansur Kaitkan Tidak Mudik dan Pahala Malam Lailatul Qodar, Gus Umar : Belajar Darimana Bro?

Baca Juga: Jelang Puncak Arus Mudik, Ganjar Pranowo : Waspada Modus Kendaraan Plat Merah dan Mobil Boks

Penganiayaan ini ternyata bukan pertama kali dialami, Rohimah mengaku sudah sering diperlakukan dengan kasar oleh oleh ayah tirinya

Kejadian ini viral di berbagai media sosial beberapa waktu lalu dan memancing emosi para netizen.

Akhirnya setelah mendapat laporan dari keluarga Rohimah, Polres Lebak bergerak cepat dan berhasil membekuk Yadi.

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan! Kode Redeem FF 5 Mei 2021 Buruan Tukar dengan Free Dragon AK Skin

Baca Juga: Rabu Legi 5 Mei 2021, Hari ini Arah dan Waktu Terbaik Untuk Menjemput Rezeki Menurut Primbon Jawa

"Supriadi alias Yadi melakukan kekerasan fisik terhadap anak Rohima binti Edi. Korban merupakan anak tirinya," Jelas Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono Selasa 4 Mei 2021.

Lebih lanjut Indik menjelaskan, penganiayaan bermula dari kejadian hilangnya Handphone (HP) milik Hasanudin kerabat dari Yadi Kamis 29 April 2021.

Kemudian Wahyudin, Anak kandung Yadi menerima Info dari kerabatnya yakni Bibi Aan, yang menyatakan bahwa Rohimalah yang mengambil HP tersebut.

Yadi kemudian menemui istrinya, Nurna dengan maksud agar Nurna memberi penjelasan kepada pemilik HP.

Baca Juga: Warga di Zona Merah dan Oranye Covid-19 Diwajibkan Untuk Melaksanakan Shalat Id di Rumah

Baca Juga: Akibat Gelombang Infeksi Covid-19 yang Mematikan, Oposisi di India Serukan Lockdown Nasional

Sampai di rumah, Yadi melihat Rohima sehingga terpancing emosinya dan langsung memarahi serta menganiaya.

"Pelaku menendang kaki korban dan mendorong kepala korban sebanyak 2 kali hingga mengenai tiang pintu kamar," terangnya.

Kini Yadi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam pidana kurungan 10 tahun penjara.***

Editor: Wisnu Probolaksono

Sumber: Instagram @movreview Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah