Lebih lanjut F menjelaskan bahwa akun tersebut pernah menjadi miliknya namun sejak Oktober 2020 sudah tidak aktif lagi.
Senin 24 Mei 2025, Polres Metro Jakarta Selatan akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan penyebar video tersebut di Tanjung Duren jakarta Barat.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Aziz Adriansyah mengatakan bahwa pelaku merasa sakit hati karena hubungan asmaranya kandas dengan F.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Selasa 25 Mei 2021 : Nikmati Waktu Bersama Keluarga
Baca Juga: Wow Ada Kejutan dari Pasangan Aries, Ini Ramalannya Selasa 25 Mei 2021
Pelaku dan kemudian membuat akun palsu atas nama mantan pacarnya dan kemudian menyebarkan video aksi pembakaran tersebut.
"Ketersinggungan akhirnya dengan maksud untuk membalas dendan atau membalas sakit hati, maka membuat akun palsu atas nama wanita tersebut dengan melempar ujaran kebencian bersampul agama," ujar Kombes Azis Selasa 25 Mei 2021.
Aziz menjelaskan motif pelaku M menggunakan ujaran kebencian berbasis agama agar cepat viral sehingga dendamnya terbalaskan.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan PAsal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam hukuman pidana penjara selama 6 tahun.***