Tagar #TangkapGubernurJatim Trending Topik di Twitter, Setelah Habib Rizieq Divonis Kurungan Penjara

- 28 Mei 2021, 17:24 WIB
Warganet ramaikan tagar #TangkapGubernurJatim di Twitter pasca vonis hukuman 8 bulan penjara terhadap pelanggaran kerumunan Habib Rizieq Shihab/Twitter
Warganet ramaikan tagar #TangkapGubernurJatim di Twitter pasca vonis hukuman 8 bulan penjara terhadap pelanggaran kerumunan Habib Rizieq Shihab/Twitter /

PORTAL BREBES - Nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa trending di jagat Twitter pada Jumat ini, 28 Mei 2021.

Tagar #TangkapGubernurJatim menjadi salah satu tagar yang paling digunakan warganet. Tagar tersebut digemakan oleh beberapa warganet sebagai bentuk ketidaksetujuan dengan hasil vonis hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Shihab.

Sebab seperti yang dikabarkan sebelumnya, Habib Rizieq dijatuhkan vonis 8 bulan penjara atas kasus kerumunan Petamburan.

Cuitan netizen terkait terkait tagar #TangkapGubernurJatim yang trending masih seputar dugaan pesta ulang tahun Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu lalu, 19 Mei 2021.

Warganet membandingkan dugaan kerumunan di pesta ultah Khofifah Indar Parawansa yang tidak dilakukan proses hukum berbeda dengan perkaranya Habib Rizieq Shihab (HRS).

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Minta Maaf Atas Pernyataan Wamenkes Soal DKI Terburuk dalam Atasi Pandemi

Seperti dikabarkan , Habib Rizieq dijatuhkan vonis 8 bulan penjara atas kasus kerumunan Petamburan.

Vonis tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021.

“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.

Disebutkan, Habib Rizieq beserta terdakwa lainnya terbukti melanggar penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan secara bersama-sama Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai pembacaan vonis tersebut, warganet ramai menyoroti kasus kerumunan ulang tahun Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Dapat Nilai E dari Kemenkes, Ferdinand Sindir Anies Baswedan Terlalu Sibuk Urus Palestina

“Kasus “kerumunan” di masa pandemi masuk kategori pelanggaran prokes dan dianggap kriminal (berdasar kasus yang dituduhkan pada HRS). Maka semua pelanggar prokes “berkerumun” harus ditangkap dan dipenjarakan. Ada presiden, pejabat, artis, #TangkapGubernurJatim

"Berani?” cuit @kimberley201010.

“Bila IBHRS [Imam Besar Habib Rizieq Shihab] diadili dan harus membayar denda… Tapi mereka yang melanggar prokes dibiarkan tak diproses, berarti keadilan di negeri ini perlu dipertanyakan,” komentar warganet @khamila_21.

Sebelumnya, beredar sebuah video yang menampilkan acara perayaan ulang tahun Gubernur Jawa timur, Khofifah Indar Parawansa.

Dalam video tersebut, tampak kerumunan memenuhi acara tersebut.

Menurut Plh Sekretaris Daerah Jawa Timur Heru Tjahjono mengatakan acara ultah itu adalah inisiasinya dan bersifat kejutan. Khofifah tidak tahu-menahu apa lagi merencanakan.

Meskipun sudah mengklarifikasi, Khofifah dikabarkan telah dilaporkan Kepolisian Daerah Jatim. Pada Jumat ini dikabarkan saksi pelapor akan dimintai keterangan.***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah