Resmi ! Pemerintah Kembali Tidak Berangkatkan Haji Tahun 2021, Ini Alasannya

- 3 Juni 2021, 15:40 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas umumkan kebijakan pemerintahan soal tidak memberangkatkan jemaah haji tahun 2021/kemenag.go.id
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas umumkan kebijakan pemerintahan soal tidak memberangkatkan jemaah haji tahun 2021/kemenag.go.id /

PORTAL BREBES - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.

Menurutnya, di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang malanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” kata Menag dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis 3 Juni 2021.

Hadir juga, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, serta sejumlah perwakilan dari Kemenkes, Kemenlu, Kemenhub, BPKH, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta perwakilan dari MUI dan Ormas Islam lainnya.

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M,” kata Yaqut.

Baca Juga: Anies Baswedan Gowes Bareng Dubes Negara Sahabat di Hari Sepeda Dunia

Menag Yaqut menegaskan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021. Mencermati keselamatan jemaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah.

"Komisi VIII DPR dan Kemenag, bersama stake holder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M," tutur Menag.

Kemenag, jelas Gus Yaqut, juga telah melakukan serangkaian kajian bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah