5. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
• Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
• Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang
• Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi Bidang
6. Pengumuman Kelulusan
• Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
• Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
Persyaratan melamar CPNS 2021
Baca Juga: Peluang Kerja lebih Besar, Simak 7 Jurusan D3 Politeknik ini
• Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.