PORTAL BREBES - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait masalah diskon penyewaan helikopter.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Qurnia Ramadhan diketahui menjadi pelapor Firli Bahuri ke Dewas KPK
Qurnia Ramadhan menduga Firli Bahuri telah melakukan pelanggaran kode etik setelah menerima diskon pada saat menyewa helikopter untuk digunakannya dalam perjalan di Sumatera Selatan dan kembali ke Jakarta pada bulan Juni 2020 lalu.
"Ketika ada penerimaan sesuatu yang kami anggap discount dalam konteks penyewaan helikopter itu menjadi kewajiban bagi Firli Bahuri ke KPK, namun kami tidak melihat Itu terjadi," kata Qurnia Ramadhan saat ditemui di Kantor Dewas KPK, Jumat, 11 Juni 2021.
Baca Juga: KEMENDIKBUDRISTEK Siapkan Apresiasi Ratusan Juta Rupiah untuk Karya dan Keahlianmu
Qurnia menyebutkan, alasan mengapa ICW melaporkan kembali dugaan pelanggaran kode etik ini, karena Dewas KPK hanya formalitas ada saat mengecek kwitansi yang diberikan Firli Bahuri.
Kata dia, harusnya kwitansi itu ditelusuri karena nilainya sangat janggal karena kalau dicermati, penyewaan helikopter oleh Firli Bahuri ini bisa sampai Rp30 juta selama empat jam.
"Kalau kita cermati lebih lanjut, satu jam penyewaan heli yang didalilkan oleh Firli Bahuri sebesar tujuh juta rupiah, kami tidak melihat jumlahnya seperti Itu, karena empat jam sekitar Rp30 juta," tutur dia.
"Justru kami beranggapan jauh melampaui itu, ada selisih sekira Rp140 juta yang tidak dilaporkan Ketua KPK tersebut," katanya.