Simak Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Masuk PPN 11 Persen

- 31 Maret 2022, 19:40 WIB
Ilustrasi hotel.
Ilustrasi hotel. /Pixabay/Pexels/

PORTAL BREBES - Setelah disahkanya Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021, pemerintah RI menaikan Pajak Penghasilan Nilai (PPN) menjadi 11 persen.

Kenaikan PPN berlaku mulai 1 April 2022. Namun pada 1 Januari 2025, PPN naik menjadi 12 persen.

Meskipun mengalami kenaikan menjadi 11 persen, namun ada beberapa jenis barang dan jasa yang tidak masuk dalam daftar kenaikan.

Barang yang tidak masuk dalam daftar kenaikan PPN 11 persen yakni makanan dan minuman yang disajikan di warung makan, restoran, dan hotel.

Selain itu, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa dan urat berharga juga tidak masuk daftar barang kena PPN 11 persen.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam BAB IV Pajak Pertambahan Nilai Pasal 4 UU HPP Nomor 7 Tahun 2021.

Sementara itu ada beberapa jenis jasa yang tidak masuk PPN 11 persen atau bebas PPN.

Jasa pertama yang bebas PPn yakni jasa kesenian dan hiburan.

Namun, jenis jasa tersebut masuk dalam pajak maupun retribusi daerah.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x