PORTAL BREBES - Selain mengingatkan masyarakat untuk tidak menjual sertifikat, tanah Tora juga bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan bagi masyarakat.
Dalam kunjungannya menghadiri dialog terkait Verifikasi Lapang Program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) , Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Budi Arie Setiadi juga menyampaikan pesan kepada masayarakat.
Dalam dialognya di kantor Desa Bumiharjo, Kecamatan Glenmore pada Kamis 31 Maret 2022 setidaknya ada 6 desa di Kecamatan Glenmore yang meminta pendampingan retribusi tanah yang telah ditempati sejak tahun 1941.
Baca Juga: Lantaran Medsos, Radio Margasari Punya Ratusan Penggemar
Bahkan dari 6 desa tersebut ada 3.700 hektare tanah yang masih dalam proses untuk retribusi dari hutan sosial menjadi milik masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Wamendes PDTT Budi Arie Setiadi menjelaskan, bahwa TORA merupakan bagian dari program retribusi aset yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo
Ia berpendapat, bahwa Presiden Joko Widodo meretribusikan tanah-tanah untuk seluruh warga yang memang berhak memiliki tanah tersebut.
Baca Juga: Oleng! Truk vs Elf Kecelakaan Maut di Pemalang, 5 Orang Tewas
“ Pak Presiden kan sejak tahun 2014 sudah menyelenggarakan program TORA ini, dan ini harus kita percepat di seluruh wilayah Indonesia, terutama wilayah-wilayah, desa-desa yang banyak sekali berimpitan atau tanah yang berimpitan dengan hutan,” ungkapnya.