PORTAL BREBES, Sat Samapta Polres Brebes Polda Jateng berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) tanpa izin yang masuk dalam tindak pidana ringan (tipiring).
KBO Sat Samapta Polres Brebes IPTU Teguh Adi Winarko mengatakan, miras-miras itu diamankan setelah petugas mendapatkan informasi peredaran miras dari masyarakat, dan berdasarkan informasi itu, petugas langsung menggelar Operasi Pekat sasaran Miras.
“Barang bukti sebanyak 85 botol minuman keras (miras) berhasil diamankan dalam razia yang digelar di wilayah hukum Polres Brebes, tepatnya di wilayah Kecamatan Jatibarang dan Larangan,” katanya, Kamis (31 Maret 2022)
Baca Juga: Hati-hati, Mulai Hari Ini ETLE Jalan Tol Diberlakukan, ODOL dan Batas Kecepatan Jadi Incaran
Teguh menjelaskan saat menngelar operasi di wilayah Kecamatan Jatibarang petugas mendapati Sdri M (46) Desa Klikiranmengamankan 25 Botol Miras dan di Wilayah Kecamatan Larangan Petugas mengamankan 60 Botol Miras dari tangan M.Taufik, (66)di Desa Larangan.
“Polres Brebes berkomitmen melawan segala bentuk pelanggaran tindak pidana ringan yang meresahkan masyarakat. Penjual miras tanpa izin ini juga akan kena tipiring,” tegasnya.
Iptu Teguh menambahkan bahwa tujuan operasi miras tersebut adalah untuk menekan terjadinya gangguan kamtimas yang bermula dari minuman keras. Selain itu, guna menciptakan situasi kondusif yang aman jelang bulan suci Ramdhan khususnya di wilayah hukum Polres Brebes.
Baca Juga: GRATIS KLAIM! Kode Redeem Rise of Kingdoms Terbaru Jumat 1 April 2022, Dapatkan Banyak Hadiah
Hal senada juga dilakukan oleh jajaran Polsek Brebes yang berhasil mengamankan puluhan botol miras jelang bulan suci ramadhan 2022, dalam rangka operasi pekat dan kegiatan rutin yang ditingkatkan, Kamis (31 Maret 2022).