PORTAL BREBES, Viral video pungli di media sosial Instagram akun @onlinenews_idn yang diduga dilakukan oleh dua anggota PJR Induk Cikampek yang disebut meminta uang sebesar 5 juta rupiah.
View this post on Instagram
Menanggapi hal tersebut, Korlantas Polri melalui akun Instagram resminya @ntmc_polri, menyatakan di kolom komentar bahwa kejadian tersebut tidak benar.
Baca Juga: GRATIS KLAIM! Kode Redeem Rise of Kingdoms Terbaru Jumat 1 April 2022, Dapatkan Banyak Hadiah
Berikut klarifikasi Korlantas Polri disadur dari akun resmi @ntmc_polri, Kamis 31 Maret 2022.
Terima kasih atas informasinya, Atas video tersebut kami sudah menindaklanjuti dengan, meminta klarifikasi, bahwa betul PJR mendatangi TKP untuk menangani Laka tersebut.
Pada saat mediasi Kami menjelaskan kepada pengendara yang terlibat kecelakaan Lantas bahwa sesuai Pasal 311 ayat 2 kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan barang dapat dipidana paling lama 2 tahun dan denda paling tinggi 4 juta rupiah.
Namun disalahpersepsikan oleh pengendara seolah-olah petugas meminta uang. Untuk permasalahan telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Semoga kedepannya kami selalu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Salam presisi.