PORTAL BREBES, Mulai hari ini 1 April 2022, Korlantas Polri memberlakukan menerapkan Sistem tilang elektronik (ETLE) di sejumlah ruas jalan tol.
Ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi oleh tilang elektronik di jalan tol yaitu over dimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan maksimum 100km/jam.
Berdasarkan keterangan Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasetya, mulai 1 Maret sampai dengan 31 Maret sudah dilakukan sosialisasi ETLE di jalan tol.
Baca Juga: Cek Fakta, Video Viral Pungli Anggota PJR Cikampek
“Jika dilihat, sosialisasi ini masih akan berlangsung sampai akhir Maret 2022. Artinya, hari ini tanggal 31 Maret terakhir dan per April 2022 sudah mulai ditindak kendaraan yang over speed atau truk yang kelebihan beban muatan (over loading),” ujar Kombes Made (31 Maret 2022)
Menurut Kombes Pol I Made, penindakan hukum bagi pengendara yang melanggar dan tertangkap kamera ETLE tidak akan pandang bulu, artinya bagi pelanggar akan ditindaklanjuti karena ini sistem penegakkan hukum elektronik berbasis digital jadi tidak ada intervensi dari manusia.
Jadi sistem ini menggunakan kamera cerdas yang mecapture jenis pelanggaran-pelanggaran yang ada di jalan tol.
Baca Juga: Vicky Prasetyo Dipukul Sampai Jatuh Anak Mantan Istrinya, Begini Kejadianya
Adapun batas kecepatan maksimum kendaraan di jalan tol yang ditentukan adalah 100 km/jam. Polisi memastikan aturan itu juga berlaku bagi mobil sport.