Hati-hati, Mulai Hari Ini ETLE Jalan Tol Diberlakukan, ODOL dan Batas Kecepatan Jadi Incaran

- 1 April 2022, 10:51 WIB
Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya  menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memasang 10 kamera baru dengan fitur tambahan yang dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap dan batas kecepatan pengemudi.  ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memasang 10 kamera baru dengan fitur tambahan yang dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap dan batas kecepatan pengemudi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc. /NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO

“Untuk pelanggaran batas kecepatan berlaku bagi semua jenis kendaraan. Karena aturan batas maksimal kecepatan dalam tol adalah 100 km/jam,” kata Kasubditdakgar Korlantas Polri Kombes I Made Agus Prasetya.

Untuk pengendara yang melanggar dan tertangkap kamera ETLE, akan diberikan surat peringatan yang dikirim ke rumah. Namun, sampai akhir Maret masih berupa teguran saja, belum penindakan.

Baca Juga: Berikut 101 Lokasi Rukyatul Hilal Awal Ramadan, di Jateng ada 12 Titik

Dari hasil evaluasi bahwa indeks kecelakaan lalu lintas pada tahun 2021, ada 1.345 korban. Artinya, penerapan sosialisasi berhasil ditegakkan berdasarkan pelanggaran hukum dan mengalami penurunan kecelakaan lalu lintas hampir 42 persen.

Halaman:

Editor: Arif Budiman

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x