“Untuk pelanggaran batas kecepatan berlaku bagi semua jenis kendaraan. Karena aturan batas maksimal kecepatan dalam tol adalah 100 km/jam,” kata Kasubditdakgar Korlantas Polri Kombes I Made Agus Prasetya.
Untuk pengendara yang melanggar dan tertangkap kamera ETLE, akan diberikan surat peringatan yang dikirim ke rumah. Namun, sampai akhir Maret masih berupa teguran saja, belum penindakan.
Baca Juga: Berikut 101 Lokasi Rukyatul Hilal Awal Ramadan, di Jateng ada 12 Titik
Dari hasil evaluasi bahwa indeks kecelakaan lalu lintas pada tahun 2021, ada 1.345 korban. Artinya, penerapan sosialisasi berhasil ditegakkan berdasarkan pelanggaran hukum dan mengalami penurunan kecelakaan lalu lintas hampir 42 persen.