Hati-hati, Mulai Hari Ini ETLE Jalan Tol Diberlakukan, ODOL dan Batas Kecepatan Jadi Incaran

- 1 April 2022, 10:51 WIB
Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya  menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memasang 10 kamera baru dengan fitur tambahan yang dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap dan batas kecepatan pengemudi.  ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
Kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) terpasang di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memasang 10 kamera baru dengan fitur tambahan yang dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap dan batas kecepatan pengemudi. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc. /NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO

PORTAL BREBES, Mulai hari ini 1 April 2022, Korlantas Polri memberlakukan menerapkan Sistem tilang elektronik (ETLE) di sejumlah ruas jalan tol.

Ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi oleh tilang elektronik di jalan tol yaitu over dimension dan overloading (ODOL) serta batas kecepatan maksimum 100km/jam.

Berdasarkan keterangan Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran Korlantas Polri Kombes Pol I Made Agus Prasetya, mulai 1 Maret sampai dengan 31 Maret sudah dilakukan sosialisasi ETLE di jalan tol.

Baca Juga: Cek Fakta, Video Viral Pungli Anggota PJR Cikampek

“Jika dilihat, sosialisasi ini masih akan berlangsung sampai akhir Maret 2022. Artinya, hari ini tanggal 31 Maret terakhir dan per April 2022 sudah mulai ditindak kendaraan yang over speed atau truk yang kelebihan beban muatan (over loading),” ujar Kombes Made (31 Maret 2022)

Menurut Kombes Pol I Made, penindakan hukum bagi pengendara yang melanggar dan tertangkap kamera ETLE tidak akan pandang bulu, artinya bagi pelanggar akan ditindaklanjuti karena ini sistem penegakkan hukum elektronik berbasis digital jadi tidak ada intervensi dari manusia.

Jadi sistem ini menggunakan kamera cerdas yang mecapture jenis pelanggaran-pelanggaran yang ada di jalan tol.

Baca Juga: Vicky Prasetyo Dipukul Sampai Jatuh Anak Mantan Istrinya, Begini Kejadianya  

Adapun batas kecepatan maksimum kendaraan di jalan tol yang ditentukan adalah 100 km/jam. Polisi memastikan aturan itu juga berlaku bagi mobil sport.

“Untuk pelanggaran batas kecepatan berlaku bagi semua jenis kendaraan. Karena aturan batas maksimal kecepatan dalam tol adalah 100 km/jam,” kata Kasubditdakgar Korlantas Polri Kombes I Made Agus Prasetya.

Untuk pengendara yang melanggar dan tertangkap kamera ETLE, akan diberikan surat peringatan yang dikirim ke rumah. Namun, sampai akhir Maret masih berupa teguran saja, belum penindakan.

Baca Juga: Berikut 101 Lokasi Rukyatul Hilal Awal Ramadan, di Jateng ada 12 Titik

Dari hasil evaluasi bahwa indeks kecelakaan lalu lintas pada tahun 2021, ada 1.345 korban. Artinya, penerapan sosialisasi berhasil ditegakkan berdasarkan pelanggaran hukum dan mengalami penurunan kecelakaan lalu lintas hampir 42 persen.

Editor: Arif Budiman

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x