PORTAL BREBES - Sudah menjadi tradisi di Indonesia, setiap menjelang lebaran diberikan Tunjangan Hari Raya (THR).
THR diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri baik oleh perusahaan kepada karyawan maupun pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil (ASN).
Jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13 dicari-cari para pegawai yang berstatus PNS maupun ASN.
Baca Juga: Pemdes Karangjongkeng Salurkan Insentif untuk Ketua RT RW LINMAS LPM Guru MADIN DAN PAUD
Hal tersebut karena THR dapat membantu ASN maupun PNS dalam memenuhi kebutuhan lebaran.
Bocoran jadwal pencairan THR dan Gaji ke-13 sedang ditunggu-tunggu.
Aturan pembayaran THR bagi PNS tahun 2022 telah diatur dalan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, THR dicairkan beberapa hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sedangkan Gaji ke-13 biasanya cair antara bulan Juni sampai dengan Juli.
Lantas berapa jumlah THR yang diterima. Dari berbagai sumber, besaranya 1 kali gaji.
Baca Juga: Twitter Sedang Persiapkan Fitur Baru, Nanti Pengguna Dapat Edit Status
Berikut ini adalah gaji PNS berdasarkan golonganya:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Pemerintah selalu memenuhi kewajibanya dalam pencairan THR maupun Gaji ke-13.
Jadi, bagi PNS tetap tenang dalam bekerja karena jika sudah saatnya, THR maupun Gaji ke-13 akan cair.
Namun, kebijakan seluruhnya ada di tangan pemerintah.***