Mulai Juni 2022, Pelat Nomor Kendaraan Diganti Warna Dasar Putih dan Huruf Hitam

- 18 Mei 2022, 20:02 WIB
Ilustrasi pelat kendaraan warna dasar putih
Ilustrasi pelat kendaraan warna dasar putih /mitsubishi-motors.co.id/

PORTAL BREBES - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menargetkan penggunaan pelat nomor dengan warna dasar putih kendaraan bisa dilaksanakan mulai Juni 2022 mendatang.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, Polri memastikan tidak ada biaya tambahan untuk pergantian pelat dari hitam ke putih.

“Enggak ada (biaya pergantian). Kalau pas pelat hitam keluar biaya? Nggak. Sama saja kayak pelat hitam,” katanya, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling di Bandung, Cimahi, Surabaya, Gresik, Tangsel dan Bekasi, Hari ini Rabu 18 Mei 2022

Hal senada juga disampaikan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin. Pergantian pelat putih akan dilakukan secara bertahap.

“Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor),” jelasnya.

Menurutnya, pemilik kendaraan hanya membayar pajak 5 tahunan seperti biasa, dan nantinya akan mendapat pelat putih. Sehingga untuk kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.

daftaBaca Juga: Berikut Daftar Harga Motor Baru Matic Honda Mei 2022, Buat Kamu Tambah Keren

Sementara itu, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, proses lelang pengadaan pelat putih sudah selesai dilaksanakan. Sehingga Polri berharap program ini segera dijalankan.

Halaman:

Editor: Arif Budiman

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x