Wapres RI Serahkan Santunan Kematian dan Manfaat Beasiswa Pendidikan BPJS Ketenagakerjaan Kepada Ahli Waris

- 20 Mei 2022, 15:09 WIB
Secara simbolis, Wapres RI Ma'ruf Amin menyerahkan santunan kepada keluarga pekerja
Secara simbolis, Wapres RI Ma'ruf Amin menyerahkan santunan kepada keluarga pekerja /Humas BPJamsostek Tegal/

PORTAL BREBES – Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI), Ma’ruf Amin didampingi Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK menyerahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan sebesar Rp1,26 Miliar kepada lima ahli waris atau keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal akibat kecelakaan kerja.

Penyerahan santunan tersebut dilakukan di Panti Sosial Meohai Kendari, Kamis 19 Mei 2022 kemarin.

Santunan yang diserahkan Ma’ruf Amin terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), manfaat Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT) dan manfaat beasiswa. Menurut data dari BPJAMSOSTEK, total pembayaran manfaat kepada peserta dari seluruh program selama bulan April 2021 sampai April 2022 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) senilai Rp205,5 miliar dengan jumlah kasus sebanyak 18,6 ribu kasus.

Baca Juga: Jumat Berkah, Polisi Bagikan 200 Nasi Kotak dan Imbau Nelayan Waspadai Kebakaran Kapal

“Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan jaminan sosial,” jelas Wapres Ma’ruf Amin.

Sementara, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, penyerahan santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.

“Hari ini kami bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyerahkan santunan kepada 5 ahli waris atau keluarga peserta BPJAMSOSTEK yang mendapatkan hak jaminan sosial berupa santunan program JKK, JHT dan JP serta manfaat beasiswa pendidikan anak,” ujarnya, Jumat 20 Mei 2022.

Baca Juga: Berapa Harga HP Vivo S 15 dan S 15 Pro yang Mulai Dijual 27 Mei 2022, Lengkap dengan Spesifikasi

Dirinya juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Pemerintah Pusat dan Daerah, serta kesadaran yang tinggi dari perusahaan atau badan usaha dalam mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

“Seperti apa yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo, tentu keterlibatan seluruh pihak akan sangat membantu percepatan tercapainya universal coverage, yang artinya seluruh pekerja di Indonesia akan terlindungi dari risiko-risiko sosial yang mungkin terjadi,” tandas Anggoro.

Halaman:

Editor: DR Yogatama

Sumber: BPJamsostek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x