DPR Yakin Ada Tersangka Lain Dibalik Tewasnya Brigadir J di Rumah Irjen Pol Ferdy Sambo

- 4 Agustus 2022, 18:45 WIB
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani  katakan pentapan tersangka tewasnya Brigadir J tidak memuaskan ekspetasi publik.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani katakan pentapan tersangka tewasnya Brigadir J tidak memuaskan ekspetasi publik. /PMJ News

"Pasal 55 dan 56 KUHP itu mengatur tentang penyertaan. Kalau bicara penyertaan dalam tindak pidana, itu berarti pelakunya tidak hanya satu," tuturnya.

"Hanya apakah terduga atau tersangka pelaku itu yang kedua apakah dia statusnya orang yang turut serta melakukan, atau orang yang menyuruh melakukan, atau orang yang menganjurkan melakukan, atau orang yang membantu melakukan, itu tampaknya masih dalam proses penyidikan. Nah itu yang kita tunggu," jelasnya.

Baca Juga: Sejumlah Kandidat Menteri PAN RB yang Akan Lengserkan Plt Mahfud MD

Masih dari penuturannya, kasus pembunuhan Brigadir J menyita perhatian banyak pihak, tidak terkecuali Komisi III DPR RI.

Atas dasar itulah, dia mendorong Polri selalu menyampaikan perkembangan terkini soal proses kasusnya.

"Sebaiknya Polri secara teratur menyampaikan hal-hal mana yang bisa disampaikan kepada publik terkait dengan progres penyidikan," tandasnya.

Baca Juga: Padepokan Nur Dzat Sejati Milik Gus Samsudin di Tutup

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Andi Rianto Djajadi menuturkan, penyidik menjerat Bharada E dengan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP.  Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sejauh ini Polri sudah memeriksa 42 saksi.***

Halaman:

Editor: DR Yogatama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah