PORTAL BRBES - Kasus tewasnya Brigadir J belum usai dengan hanya ditetapkanya Bharada E sebagai tersangka.
Brigadir J yang tewas di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo pun ramai jadi perbincangan khalayak publik.
Kasus ini pun ditanggapi oleh salah seorang DPR dari Komisi III, Arsul Sani yang menanggapi keputusan Polri dalam menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Baca Juga: Kasus Tewasnya Brigadir J, Pengamat Pertahanan dan Keamanan Meminta Kapolri Sampaikan Hasil CSI
Menurut Arsul, penetapan Bharada E sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J belum memuaskan ekspektasi publik.
Tetapi, dirinya meyakini penetapan tersangka Bharada E adalah progres proses hukum untuk menyeret nama-nama lain yang terlibat.
"Saya melihat begini. Yang diumumkan Polri semalam, terlepas barangkali belum memuaskan ekspektasi publik, tapi itu sebuah progres," ungkap Arsul dikutip Portal Brebes dari pmjnews pada Kamis, 4 Agustus 2022.
Baca Juga: Pertamina Kembali Naikan Harga BBM Per Agustus Ini, Hampir Mendekati Rp 20.000
Arsul kembali mengungkapkan, kemungkinan terduga pelaku penembakan Brigadir J lebih dari seorang. Hal itu berpedoman pada Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.