Baca Juga: Tenaga Honorer Wajib Tahu, Ini 7 Katagori yang tidak dapat Mengikuti Pendataan Non ASN 2022
Untuk diketahui, program pergantian motor BBM ke motor dengan daya listrik itu juga merupakan arahan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
Disclaimer : Artikel ini juga sudah ditayangkan di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Soal Dana Subsidi BBM, Menhub: Dialihkan untuk Biaya Konversi ke Kendaraan Listrik.***