Tenaga Honorer Wajib Tahu, Ini 7 Katagori yang tidak dapat Mengikuti Pendataan Non ASN 2022

- 19 September 2022, 18:59 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah /Riyanto Jayeng Portal Brebes/

PORTAL BREBES- Apakah tenaga honorer dapat mengisi Pendataan Non ASN 2022?  Pertanyaan ini ramai diperbincangkan di kalangan tenaga honorer pemerintah saat ini.

Bukan tanpa alasan, hal itu lantaran banyak tenaga honorer yang sudah mengabdi bertahun- tahun dan mereka berharap bisa diangkat menjadi ASN, PNS, ataupun PPPK.

Dikutip Portal Brebes dari AyoBandung.com, berikut ini penjelasan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), kaitan Pendataan Non ASN 2022.

Baca Juga: Menyoal Aksi Bjorka, Begini Tanggapan Rocky Gerung

Dijelaskan, Pendataan Non ASN 2022 bukan untuk mengangkat secara langsung tenaga honorer menjadi PPPK atau PNS.

Pendataan itu dilakukan hanya sebagai pemetaan tenaga honorer yang berada di lingkungan instansi masing-masing pemerintah daerah.

Di sisi lain, Pendataan juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: Lakukan 5 Cara Ini Agar Tak Mempan Dari Serangan Ilmu Hitam

Dalam PP itu disebutkan status kepegawaian di intansi pemerintah hanya ada dua, PNS dan PPPK sampai tanggal 28 November 2023.

Berdasarkan surat Menteri PANRB Nomor B/185/M/SM.02.03/2022, tenaga honorer mempunyai kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari

Sumber: Ayo Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x