Namun dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi pemerintah.
Baca Juga: Jika Anak Memiliki Salah Satu 6 Weton Ini, Maka Jadi Pembuka Rezeki Orang Tua
b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instasi pusat dan APBD untuk Instansi Daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit ketiga.
d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
e. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.
Lantas apakah tenaga honorer bisa mengakses secara langsung website Pendataan Non ASN?
BKN mengatakan bahwa tenaga honorer bisa mengisi Pendataan Non ASN namun dengan ketentuan khusus.
Ketentuan khusus itu adalah seperti yang disampaikan dalam surat petunjuk teknis Pendataan Non ASN, pihak pertama yang diizinkan mengisi yaitu admin instansi dan juga operator.