Tenaga Honorer Wajib Tahu, Ini 7 Katagori yang tidak dapat Mengikuti Pendataan Non ASN 2022

- 19 September 2022, 18:59 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah /Riyanto Jayeng Portal Brebes/

Namun dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi pemerintah.

Baca Juga: Jika Anak Memiliki Salah Satu 6 Weton Ini, Maka Jadi Pembuka Rezeki Orang Tua

b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instasi pusat dan APBD untuk Instansi Daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

c. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit ketiga.
d. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

e. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: TP PKK Desa Jatisawit Kecamatan Bumiayu Akan Ikuti Lomba B2SA Tingkat Jateng Mewakili Kabupaten Brebes

Lantas apakah tenaga honorer  bisa mengakses secara langsung website Pendataan Non ASN?

BKN mengatakan bahwa tenaga honorer bisa mengisi Pendataan Non ASN namun dengan ketentuan khusus.

Ketentuan khusus itu adalah seperti yang disampaikan dalam surat petunjuk teknis Pendataan Non ASN, pihak pertama yang diizinkan mengisi yaitu admin instansi dan juga operator.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari

Sumber: Ayo Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah