Tenaga Honorer Wajib Tahu, Ini 7 Katagori yang tidak dapat Mengikuti Pendataan Non ASN 2022

- 19 September 2022, 18:59 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah /Riyanto Jayeng Portal Brebes/

Baca Juga: Selamat! 6 Kriteria Ini Dapat BLT UMKM, Begini Cara Mendaftar BPUM 2022 Tahap 3

Admin instansi juga bertugas untuk membuat akun pendaftaran tenaga honorer dan menginput data tenaga honorer.

Selebihnya jika ada data yang masih kurang bisa di-input oleh tenaga honorer dengan akun yang telah dibuat oleh admin instansi.

Namun perlu dicatat, data bisa dilengkapi oleh tenaga honorer jika data utama sudah diinput oleh BKD melalui aplikasi pendataan.

Jika belum didaftarkan, tenaga honorer tidak bisa melengkapi data-data lainnya.

Baca Juga: Plat G Bersatoe, Usai Orasi di Balai Kota Tegal Ratusan Ojek Online Bergerak Konvoi

Berikut ini katagori tenaga honorer yang tidak bisa mengikuti Pendataan Non ASN 2022 itu:

1. Tenaga honorer pengemudi
2. Tenaga honorer petugas kebersihanan
3. Tenaga honorer satuan pengamanan
4. Tenaga honorer dengan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya atau outsorcing.
5. Tenaga honorer Badan Layanan Umum/ BLUD.

Baca Juga: Masuk bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Daftar Penerima BSU 2022 Cair Rp600 Ribu

6. Tenaga honorer dengan SK diatas 31 Desember 2021.
7. Tenaga honorer yang tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBD.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari

Sumber: Ayo Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah