Simak Sejarah Berdirinya Korpri dan Temanya Ditahun ini

- 29 November 2022, 09:12 WIB
Sejarah berdirinya HUT KORPRI
Sejarah berdirinya HUT KORPRI /Seputarlampung.com

PORTAL BREBES - 29 November diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (HUT KORPRI). Sama halnya dengan hari peringatan lainnya, ada tema berbeda yang diangkat untuk merayakan HUT KORPRI.

Untuk tema perayaan HUT KORPRI tahun 2022 yaitu "KORPRI Melayani, Berkontribusi dan Berinovasi untuk Negeri."

Lalu bagaimana bisa 29 November diperingati sebagai HUT KORPRI, bagaimana sejarahnya?

Dikutip Portalbrebes dari PikiranRakyat-Depok-com dari laman korpri.blitar.go.id menyebutkan, KORPRI berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 82 Tahun 1971, 29 November 1971.

Baca Juga: Peduli Gempa Cianjur, Pengusaha di Tegal Kirim 10.000 Sarung dan Selimut

Peringatan HUT KORPRI disesuaikan dengan tanggal berdirinya sejak tahun 1971, yang artinya tahun ini telah memasuki usia ke-51.

Latar belakang sejarah KORPRI sendiri sangatlah panjang, dimana pada masa penjajahan kolonial Belanda, banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda yang berasal dari kaum bumi putera.

Namun saat itu kedudukan pegawai merupakan pegawai kasar atau kelas bawah, karena pengadaannya didasarkan atas kebutuhan penjajah semata.

Pada saat beralihnya kekuasaan Belanda kepada Jepang, secara otomatis seluruh pegawai pemerintah eks Hindia Belanda dipekerjakan oleh pemerintah Jepang sebagai pegawai pemerintah.

Baca Juga: Jangan Salah, Bisa Melakukan Aktivitas Seksual Saat Tidur Merupakan Gangguan tak Biasa

Akan tetapi setelah Jepang menyerah pada sekutu dan Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, seluruh pegawai pemerintah Jepang secara otomatis dijadikan Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pegawai NKRI).

Pegawai NKRI terbagi menjadi tiga kelompok besar, pertama Pegawai Republik Indonesia yang berada di wilayah kekuasaan RI, kedua, Pegawai RI yang berada di daerah yang diduduki Belanda (Non Kolaborator) dan ketiga, pegawai pemerintah yang bersedia bekerjasama dengan Belanda (Kolaborator).

Setelah pengakuan kedaulatan RI tanggal 27 Desember 1949, seluruh pegawai RI, pegawai RI non Kolaborator, dan pegawai pemerintah Belanda dijadikan Pegawai RI Serikat.

Sayangnya di era tersebut, PNS yang seharusnya berfungsi melayani masyarakat (publik) dan negara menjadi alat politik partai.

Baca Juga: Rezeki Akan Menjauh dan Doa Ditolak, Jika Bawa Benda ini Saat Shalat

PNS pun menjadi terkotak-kotak. Prinsip penilaian prestasi atau karir pegawai negeri yang fair dan sehat hampir diabaikan.

Kenaikan pangkat PNS misalnya dimungkinkan karena adanya loyalitas kepada partai atau pimpinan Departemennya. Afiliasi pegawai pemerintah sangat kental diwarnai dari partai mana ia berasal.

Kondisi tersebut terus berlangsung hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dengan Dekrit Presiden itu sistem ketatanegaraan kembali ke sistem Presidensiil berdasar UUD 1945.

Selama masa tersebut, muncul berbagai upaya agar pegawai negeri netral dari kekuasaan partai-partai yang berkuasa.

Melalui Undang-Undang Nomor: 18 Tahun 1961 ditetapkan bahwa, Bagi suatu golongan pegawai dan/atau sesuatu jabatan, yang karena sifat dan tugasnya memerlukan, dapat diadakan larangan masuk suatu organisasi politik (pasal 10 ayat 3).

Baca Juga: Begini Cara Menurunkan Darah Tinggi Tanpa Obat

Sistem yang dikenal dengan pemerintahan demokrasi parlementer tersebut kemudian berakhir dengan meletusnya upaya kudeta oleh PKI dengan G-30S.

Saat itu, pegawai pemerintah banyak yang terjebak dan mendukung Partai Komunis. Namun, pada awal era Orde Baru dilaksanakan penataan kembali pegawai negeri dengan munculnya Keppres RI Nomor: 82 Tahun 1971 tentang KORPRI.

Berdasarkan Kepres yang bertanggal 29 November 1971 itu, KORPRI “merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan” (Pasal 2 ayat 2).

Tujuan pembentukannya Korps Pegawai adalah agar “Pegawai Negeri RI ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI”.

Akan tetapi KORPRI kembali menjadi alat politik. UU No.3 Th.1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya serta Peraturan Pemerintah No.20 Th.1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Parpol, makin memperkokoh fungsi KORPRI dalam memperkuat barisan partai.

Baca Juga: Peduli Cianjur, Polres Tegal Kota Gelar Aksi Galang Dana Anggotanya

Memasuki Era reformasi muncul keberanian mempertanyakan konsep monoloyalitas KORPRI, sehinga sempat terjadi perdebatan tentang kiprah pegawai negeri dalam pembahasan RUU Politik di DPR.

Dari perdebatan tersebut, akhirnya menghasilkan konsep dan disepakati bahwa KORPRI harus netral secara politik.

Setelah era Reformasi, KORPRI bertekad untuk netral dan tidak lagi menjadi alat politik.

Para Kepala Negara setelah era Reformasi mendorong tekad KORPRI untuk senantiasa netral.

Demikian informasi mengenai sejarah berdirinya KORPRI dan tema perayaan HUT KORPRI tahun 2022.

Disclaimer: Artikel ini juga sudah ditayangkan di PikiranRakyat-Depok-com berjudul 29 November Memperingati HUT KORPRI, Simak Sejarah Berdirinya dan Tema Perayaan Tahun 2022.***

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x