MUI Keluarkan Imbauan Jelang Perayaan Natal, Ini Beberapa Poin Pentingnya

- 24 Desember 2022, 11:50 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) /Portal Brebes/

Dalam fatwa tersebut ditetapkan bahwa hukum menggunakan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram. Serta mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan non-Muslim adalah haram.

Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2023, 737 Pasukan Gabungan TNI, Polri dan Pemerintah Kabupaten Pemalang Disiagakan

Untuk itu, Kapolri diminta memerintahkan jajarannya untuk melakukan pembinaan kepada pimpinan perusahaan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya, dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-Muslim kepada karyawan Muslim.

Kapolri diminta untuk melakukan pengawasan dan/atau penindakan terhadap pelaku usaha yang melakukan pemaksaan penggunaan atribut agama lain karena menciderai prinsip-prinsip toleransi beragama.***

Halaman:

Editor: DR Yogatama

Sumber: Majelis Ulama Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah