Penyaluran BPNT dari pemerintah untuk masyarakat dilakukan dalam rangka menanggulangi kemiskinan Keluarga Penerima Manfaat (KMP)
Sedangkan PKH program pemerintah untuk memberikan bansos bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat yang bertujuan mempercepat penanggulangan kemiskinan sejak tahun 2007.
Baca Juga: Syarat Penerima BSU 2022 dan BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KMP) yang sudah terdaftar bisa mencairkan bansos PKH di tahun 2022 ini.
Berikut syarat untuk daftar DTKS Kemensos:
1. Warga Miskin
2. Bukan Anggota Aparatur Negara (ASN), TNI dan Polri
3. Untuk PKH, pastikan Anda menjadi warga negara Indonesia atau kehilangan mata pencaharian saat Covid-19 dan di PHK.
Jika sudah sesuai dengan persyaratan diatas, maka Anda dapat melakukan pendaftaran peserta KMP DTKS Kemensos dengan cara berikut ini.