Syarat Penerima BSU 2022 dan BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu

- 26 Desember 2022, 07:16 WIB
Cara Mencairkan BSU 2022 Rp600 Ribu di Kantor Pos, Pencairan BLT Subsidi Gaji Diperpanjang Hingga 27 Desember
Cara Mencairkan BSU 2022 Rp600 Ribu di Kantor Pos, Pencairan BLT Subsidi Gaji Diperpanjang Hingga 27 Desember /Instagram.com/@kemnaker

PORTAL BREBES - Bagi para penerima BSU dan BLT Subsidi Gaji Rp 600 ribu, perhatikan syarat dan ketentua yang berlaku.

Syarat tersebut wajib dimiliki oleh penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan BLT Subsidi Gaji.

Batas yang ditentukan untuk pencairan BSU dan BLT Subsidi Gaji akan diperpanjang hingga 27 Desember 2022 mendatang untuk para pekerja/buruh.

Baca Juga: Cara Cek Pencairan BSU 2022 dan BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu di Situs Resmi Kemnaker dan Aplikasi PosPay

Akun twitter resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan pencairan BSU tahun 2022 dan BLT Subsidi Gaji.

“Batas waktu pencairan BSU diperpanjang sampai tanggal 27 Desember 2022,” tulis @KemnakeRI.

Untuk para pekerja/buruh yang yang terdaftar bisa cek cara mencairkan BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji dengan mendatangi Kantor Pos terdekat.

Baca Juga: Daftar Hari Libur dan Cuci Bersama di Tahun 2023

Begini cara untuk mengetahui penerima BSU 2022 atau pekerja yang terdaftar menerima BLT Subsidi Gaji dengan melalui aplikasi PosPay, bsu.kemnaker.go.id (Kemnaker) dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id (BPJS Ketenagakerjaan).

Halaman:

Editor: DR Yogatama

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x