PORTAL BREBES - Segera cek nama Anda, sebanyak 12.062.589 pekerja/buruh telah terdaftar menerima BSU dan BLT Subsidi Gaji sebesar Rp 600 ribu dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan BLT Subsidi Gaji akan terus berlangsung di tahun 2022.
Batas yang ditentukan untuk mencairkan BSU dan BLT Subsidi Gaji akan diperpanjang mulai dari tanggal 20 Desember hingga 27 Desember 2022 mendatang.
Baca Juga: Daftar Hari Libur dan Cuci Bersama di Tahun 2023
Akun twitter resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan pencairan BSU tahun 2022 dan BLT Subsidi Gaji di perpanjang hingga 27 Desember 2022 mendatang.
“Sebanyak 12.062.589 pekerja/buruh telah menerima BSU 2022. Minaker mau ingatkan lagi, batas pencairan BSU diperpanjang hingga 27 Desember 2022," tulis @KemnakeRI
Untuk para pekerja/buruh yang yang terdaftar bisa mencairkan BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji dengan mendatangi Kantor Pos terdekat.
Baca Juga: Diskominfo Provinsi Jawa Timur Raih Penghargaan AMH 2022, Hudiyono Sebut Sebagai Pendorong Semangat
Begini cara untuk mengetahui penerima BSU 2022 atau pekerja yang terdaftar menerima BLT Subsidi Gaji dengan melalui bsu.kemnaker.go.id (Kemnaker), Kantor Pos, Alikasi PosPay dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id (BPJS Ketenagakerjaan).