Kementerian Agama Membuka 49.549 Formasi Seleksi Calon PPPK, Berikut Syarat dan Cara Mendaftarnya

- 22 Desember 2022, 15:59 WIB
Syarat, Dokumen, dan Cara Daftar PPPK Kemenag 2022
Syarat, Dokumen, dan Cara Daftar PPPK Kemenag 2022 /Kemenag RI/Tangkapan Layar

PORTAL BREBES - Kementerian Agama (Kemenag) membuka kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kali ini Kemenag telah membuka seleksi calon PPPK sebanyak 49.549 tahun anggaran 2023.

Pendaftaran dan seleksi calon PPPK dibuka mulai tanggal 21 Desember 2022, hingga 6 Januari 2023.

Baca Juga: Lewat Tol Semarang-Demak Seksi 2 Gratis Selama Musim Mudik Natal dan Tahun Baru 2023

“Seleksi calon PPPK Kemenag dibuka mulai hari ini. Kami mengundang para peserta uyang memenuhi kriteria dan berniat, untuk segera mendaftar. Total ada 49.549 formasi,” ucap Sekjen Kemenag, Nizar Ali dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI.

“Seleksi calon PPPK periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama melalui mekanisme yang telah di atur,” imbuhnya.

Dalam pembukaan ini terdapat tiga kriteria peserta calon PPPK yang dibutuhkan Kemenag antara lain:

Baca Juga: UMK Jawa Tengah Termasuk Kabupaten Brebes Bakal Naik di Tahun 2023

  1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK II). Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (Database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai periode pendaftaran PPPK.
  2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama. Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kemenag hingga periode pendaftaran PPPK 2022 serta wakib memiliki pengalaman kerja di bidang yang relevan.
  3. Pelamar lainnya. Yaitu, pelamar yang tidak termasuk orang dalam angka 1 dan 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai peraturan perundang-undangan. 

Pelamar PPPK di wajibkan warga negara Indonesia dengan usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum memasuki masa pensiun.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x