Pengumuman Hasil Seleksi Guru ASN PPPK 2023, Cek Nama Peserta dengan Teliti

- 12 Januari 2023, 10:38 WIB
Ilustrasi. Berikut ini jabatan atau profesi honorer yang diutamakan dalam seleksi ASN PNS PPPK 2023
Ilustrasi. Berikut ini jabatan atau profesi honorer yang diutamakan dalam seleksi ASN PNS PPPK 2023 /Tangkap layar infopublik.id/

Selanjutnya peserta akan diusulkan penetapan NI PPPK mulai 7sampai dengan 31 Maret 2023.

Dikutip dari laman Guru PPPK Kemendikbudristek, persyaratan ASN PPPK yakni:

- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

- Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;
Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

- Surat keterangan berkelakuan baik; dan
Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Demikianlah informasi mengenai Pengumuman Hasil Seleksi Guru ASN PPPK 2023.***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah