Punya Aplikasi DANA? Berikut Cara Dapatkan Bantuan Rp 600 Ribu Tahap 1 di Tahun 2023

- 12 Januari 2023, 15:09 WIB
Aplikasi DANA yang akan menjadi perantara pencairan bantuan Rp 600 ribu
Aplikasi DANA yang akan menjadi perantara pencairan bantuan Rp 600 ribu /Tangkap layar Google Play Store/DANA

Adapun cara membuat akun Kartu Prakerja bisa melalui ini laman resmi prakerja.go.id

  1. Login atau masuk pada situs prakerja.go.id
  2. Klik Daftar Sekarang
  3. Mengisi alamat email dan password dan juga konfirmasi password
  4. Selanjutnya adalah klik Daftar
  5. Segera periksa kotak masuk email kamu yang didaftarkan tadi
  6. Jika sudah dan verifikasi, kemudian bisa ke tahap selanjutnya.

Baca Juga: Pengusaha Kecil Bisa Dapat Bantuan di Kartu Prakerja 2023, Daftar Melalui Situs prakerkerja.go.id

Setelah sudah mendaftarkan diri melalui akun email kamu, maka selanjutnya adalah melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48.

  1. Masuk dan login pada situs dashboard prakerja.go.id
  2. Kemudian masuk pada halaman dashboard
  3. Melakukan verifikasi KTP dengan cara isi NIK, Nomor KK dan Tanggal lahir
  4. Klik Lanjutkan
  5. Mengisi lengkap data diri dengan benar
  6. Mengupload foto KTP
  7. Verifikasi nomor Hp dan selanjutnya klik kirim
  8. Memasukan kode OTP yang dikirim melalui SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan anda. Kemudian Klik Verifikasi
  9. Mengisi pernyataan sesuai dengan kondisi anda
  10. Mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar agar bisa terpilih ke tahap selanjutnya
  11. Selanjutnya klik Gelombang sesuai domisili dan gabung
  12. Nah, akan muncul persetujuan Prakerja yang isinya tentang beberapa pernyataan dan klik Saya menyetujui untuk tahap selanjutnya

Baca Juga: Berapa Insentif Prakerja Gelombang 48, Segera Lakukan Pendaftaran Melalui Dashboard prakerja.go.id

Syarat mendaftar program Kartu Pekerja Gelombang 48 yakni sama dengan sebelumnya.

  1. WNI berusia 18 tahun keatas
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19
  5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
  6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja

Demikianlah informasi Kartu Prakerja Gelombang 48 yang bisa disimak informasi dan tata caranya. Biasanya, pengumuman seleksi tersebut akan diumumkan secara resmi melalui halaman Prakerja.***

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah