Insentif Program Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 Sebesar Rp 4,2 Juta Namun Dipotong, Berikut Penjelasannya

- 13 Januari 2023, 15:36 WIB
skema baru prakerja di tahun 2023 biaya pelatihan menjadi lebih tinggi daripada insentifnya.
skema baru prakerja di tahun 2023 biaya pelatihan menjadi lebih tinggi daripada insentifnya. /
  1. WNI berusia 18 tahun keatas
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19
  5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
  6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja

Demikianlah informasi Kartu Prakerja Gelombang 48 yang bisa disimak informasi dan tata caranya. Biasanya, pengumuman seleksi tersebut akan diumumkan secara resmi melalui halaman Prakerja.***

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah