"Teman-teman di DPR ini kan banyak pekerjaan, banyak aspirasi dari konstituen yang ada. Kadang, kalau kita menyampaikan hal yang seperti ini, ketika mereka waktunya longgar, mungkin kan tidak menjadi sesuatu hal yang diprooritaskan, karena ini waktu yang meped menjelang akhir jabatan dari pengabdian mereka di DPR RI,” pungkasnya.
Dia berharap, di tahun 2023 usulan kepala desa bisa cepat teralisir soal kepastian dana desa hingga lainnya.
“Harapan kami uu no 2 ini dicabut, karena oleh MK telah diputuskan bahwa selambat-lambatnya dalam 2 tahun UU no 2 ini harus sudah dicabut dan sampai sekarang kan belum. Ini menjadi tidak ada suatu kepastian dari dana desa,” terangnya.***